Dusun Tegalsari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang –PKK Mawar Asri Dusun Tegalsari mengadakan pertemuan rutin bulanan yang dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus PKK setempat. Pertemuan kali ini membahas dua isu penting yang menjadi perhatian utama dalam pengelolaan kegiatan PKK, yaitu program Jimpitan dan pengadministrasian uang kas PKK Mawar Asri.
Bertempat di Rumah Ibu Tutik, pertemuan ini berjalan dengan suasana penuh kekeluargaan dan semangat kebersamaan. Selain sebagai ajang koordinasi, pertemuan rutin ini juga menjadi sarana bagi anggota PKK untuk berbagi informasi dan berdiskusi tentang berbagai program kerja yang sedang dijalankan di tingkat dusun.
Pertemuan ini diselenggarakan dengan beberapa tujuan utama, di antaranya:
- Evaluasi Program Jimpitan: Meninjau pelaksanaan program jimpitan (simpanan sukarela) yang sudah berjalan, termasuk menilai dampaknya terhadap perekonomian keluarga anggota PKK.
- Pembahasan Pengelolaan Keuangan: Memastikan pengelolaan uang kas PKK dilakukan secara transparan dan tertib administrasi, agar dapat dipertanggungjawabkan dalam kegiatan mendatang.
- Perencanaan Program Selanjutnya: Membahas program-program selanjutnya yang akan dijalankan oleh PKK Mawar Asri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat Dusun Tegalsari.
Sosialisasi Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda) Perkawinan di Kebowan, Semarang
Sosialisasi Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda) Perkawinan di Kebowan, Semarang, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum perkawinan, hak dan kewajiban terkait, serta mencegah perkawinan yang tidak sah atau melanggar hukum. Sosialisasi ini juga penting untuk mencegah pernikahan dini dan memberikan edukasi mengenai dampaknya.
-
UU Perkawinan:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membahas tujuan, syarat, dan ketentuan perkawinan. UU ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban suami istri, serta pembagian harta bersama.
-
Perda Perkawinan:
Peraturan Daerah (Perda) terkait perkawinan dapat mengatur lebih spesifik tentang pencegahan perkawinan anak, pendewasaan usia perkawinan, dan hal-hal lain yang relevan dengan kondisi daerah.
-
Pencegahan Pernikahan Dini:
Sosialisasi ini juga berperan penting dalam upaya pencegahan pernikahan dini, karena pernikahan dini dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti risiko kesehatan reproduksi, putus sekolah, dan kesulitan ekonomi.
-
Sosialisasi dan Edukasi:
Kegiatan sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti penyuluhan, ceramah, diskusi, dan penyebaran materi informasi kepada masyarakat.
-
Tujuan Sosialisasi:
Sosialisasi bertujuan untuk:
- Memastikan masyarakat memahami ketentuan hukum perkawinan.
- Memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban terkait perkawinan.
- Mencegah perkawinan yang tidak sah atau melanggar hukum.
- Mencegah pernikahan dini dan memberikan edukasi tentang dampak negatifnya.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan.
27 Maret 2025 14:51:27
Thanks for your sharing! this is really helpful, I am always trying to <a href="https://escaperoads.org">escape...