Desa Kebowan
Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang
Sekretaris Desa

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Kedudukan
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Tugas
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor. Berikutnya yang harus dipersiapakan yaitu penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran. Berikutnya yaitu verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa. Berikutnya yaitu menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.



Fhadjril Pratama Ferdian
06 Agustus 2025 11:21:36
perbanyak beribadah...