Desa Suruh, Kabupaten Semarang – Dalam upaya memperkuat komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Desa Suruh dan Pemerintah Desa Kebowan mengadakan studi tiru ke Desa Banyu Biru, sebuah desa yang berhasil meraih predikat Desa Anti Korupsi Tingkat Nasional. Kegiatan studi tiru ini bertujuan untuk menggali best practice dari Desa Banyu Biru yang berhasil mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi, suap, gratifikasi, dan pungutan liar, serta menerapkan sistem yang transparan dalam pengelolaan anggaran desa.
Melalui sinergi antara dua desa di Kecamatan Suruh ini, diharapkan dapat tercipta model pemerintahan desa yang berintegritas, berdaya, dan transparan, sehingga bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya mewujudkan desa anti korupsi.
Tujuan dan Manfaat Studi Tiru ke Desa Banyu Biru
Studi tiru yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Suruh dan Pemerintah Desa Kebowan ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai implementasi program anti korupsi di level desa, yang sudah diterapkan dengan sukses di Desa Banyu Biru. Adapun beberapa tujuan dari kegiatan studi tiru ini adalah sebagai berikut:
- Mengadopsi Sistem dan Kebijakan : Desa Banyu Biru telah berhasil mengimplementasikan berbagai kebijakan dan sistem yang dapat meminimalisir potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan pembangunan desa. Desa Suruh dan Kebowan berharap dapat mengadopsi sistem yang sudah terbukti efektif ini.
- Meningkatkan Kapasitas Pemerintah Desa : Melalui studi tiru ini, diharapkan pemerintah desa di Kecamatan Suruh dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Menumbuhkan Budaya Anti Korupsi di Tingkat Desa : Studi tiru ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga integritas dan menanggulangi praktik korupsi di desa. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai pencanangan desa anti korupsi, diharapkan dapat tercipta budaya yang lebih baik di Desa Kebowan dan Suruh.
- Penguatan Partisipasi Masyarakat : Desa Banyu Biru berhasil melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan dan partisipasi aktif dalam pembangunan desa. Melalui studi tiru ini, Desa Suruh dan Kebowan ingin meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan anggaran desa dan pelaksanaan program pembangunan.
Kegiatan Studi Tiru di Desa Banyu Biru
Kegiatan studi tiru ini dimulai dengan kunjungan lapangan ke Desa Banyu Biru, di mana delegasi dari Desa Suruh dan Kebowan bertemu dengan Pemerintah Desa Banyu Biru dan masyarakat setempat untuk mempelajari secara langsung praktik dan kebijakan yang telah diterapkan. Beberapa agenda utama yang dibahas dalam kegiatan studi tiru ini antara lain:
- Pencanangan Desa Anti Korupsi Di Desa Banyu Biru, pencanangan desa anti korupsi diawali dengan pembuatan Peraturan Desa (Perdes) yang menekankan pada pencegahan korupsi di setiap lini pemerintahan desa. Desa ini telah berhasil menerapkan sistem pengelolaan anggaran yang transparan, di mana setiap penggunaan anggaran desa dapat diakses oleh masyarakat melalui platform digital dan rapat terbuka yang melibatkan masyarakat.
Kepala Desa Banyu Biru menjelaskan bahwa penerapan sistem pelaporan berbasis teknologi seperti ini memungkinkan pemeriksaan anggaran secara real-time oleh masyarakat dan pihak terkait, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
- Pengelolaan Dana Desa Secara Transparan : Salah satu keberhasilan utama Desa Banyu Biru adalah dalam pengelolaan Dana Desa (DD), yang dilakukan dengan penuh transparansi. Setiap penggunaan DD, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, dilakukan dengan mendokumentasikan setiap tahap secara terbuka kepada masyarakat. Desa ini juga melakukan auditor independen untuk memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sistem Pengawasan Masyarakat : Salah satu hal yang mencolok di Desa Banyu Biru adalah peran aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana desa. Melalui pembentukan Komite Pengawasan Masyarakat, warga desa dilibatkan dalam setiap tahap perencanaan dan pengawasan program pembangunan, sehingga dapat mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
- Pelatihan dan Pembekalan kepada Aparat Desa : Desa Banyu Biru juga telah memberikan pelatihan rutin kepada perangkat desa dan kader masyarakat tentang prinsip-prinsip akuntabilitas dan integritas dalam menjalankan tugas mereka. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aparat desa memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugas dengan jujur dan penuh tanggung jawab.
Sinergi antara Desa Suruh dan Kebowan
Setelah mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang model desa anti korupsi dari Desa Banyu Biru, Pemerintah Desa Suruh dan Pemerintah Desa Kebowan sepakat untuk mengimplementasikan konsep-konsep serupa di desa mereka masing-masing. Beberapa langkah yang akan diambil adalah:
- Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Anti Korupsi : Kedua desa akan segera menyusun Perdes yang mengatur tentang transparansi pengelolaan anggaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.
- Penerapan Sistem Pengawasan Digital : Sebagai tindak lanjut, Desa Suruh dan Kebowan akan bekerja sama untuk mengembangkan sistem pengawasan berbasis digital yang memungkinkan masyarakat untuk memantau pengelolaan anggaran desa dan memberikan masukan secara langsung.
- Pembentukan Komite Pengawasan Desa : Komite Pengawasan Masyarakat akan dibentuk di kedua desa untuk melibatkan warga dalam proses pengawasan penggunaan dana desa dan memastikan tidak ada penyalahgunaan atau praktik korupsi.
- Pelatihan untuk Kader PKK dan Perangkat Desa : Baik Desa Suruh maupun Desa Kebowan akan melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dan kader PKK dalam mengelola program pemberdayaan dan melaksanakan tugas-tugas administratif dengan prinsip akuntabilitas dan integritas.
Harapan ke Depan
Melalui sinergi ini, diharapkan kedua desa, Desa Suruh dan Desa Kebowan, dapat segera mewujudkan desa yang bebas korupsi dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya. Dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, kedua desa ini diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang lebih berdaya saing, sejahtera, dan terbebas dari praktik-praktik koruptif.
Desa Suruh dan Kebowan berharap, dengan mengadopsi sistem yang sudah diterapkan di Desa Banyu Biru, mereka dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjaga integritas dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
27 Maret 2025 14:51:27
Thanks for your sharing! this is really helpful, I am always trying to <a href="https://escaperoads.org">escape...