Implementasi UU No. 16 Tahun 2019 melalui Kegiatan Pembuatan Poster dalam Posyandu Remaja Dusun Kebowan
Dusun Kebowan, Desa Kebowan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang — Dalam upaya menanamkan pemahaman hukum secara kreatif kepada generasi muda, Posyandu Remaja Dusun Kebowan menyelenggarakan kegiatan edukatif dan partisipatif berupa pembuatan poster bertema “Stop Pernikahan Usia Anak”. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang menetapkan bahwa usia minimal perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Kreativitas Remaja sebagai Media Sosialisasi UU
Pembuatan poster ini diikuti oleh para remaja dari berbagai RT di Dusun Kebowan, dengan bimbingan dari kader kesehatan, PLKB Kecamatan Suruh, serta fasilitator dari Karang Taruna. Para peserta dibagi menjadi beberapa kelompok dan diberi waktu untuk:
-
Mendesain poster edukatif tentang bahaya pernikahan anak
-
Menuliskan pesan-pesan hukum dan ajakan positif
-
Menggunakan gambar, simbol, dan warna yang menarik minat sesama remaja
Beberapa contoh pesan yang ditampilkan dalam poster:
“Nikah Boleh, Tapi Setelah 19 Tahun!”
“Kejar Cita-Cita, Bukan Pernikahan Dini”
“Remaja Sehat, Tunda Nikah, Hindari Stunting”
UU No. 16 Tahun 2019: Disampaikan dengan Bahasa Remaja
Sebelum pembuatan poster dimulai, tim PLKB menyampaikan penjelasan singkat tentang isi dan tujuan UU No. 16 Tahun 2019, khususnya:
-
Usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan untuk menikah
-
Risiko hukum, sosial, dan kesehatan dari pernikahan anak
-
Peran remaja dalam menyebarkan pesan pencegahan di lingkungan sekitarnya
Dengan pendekatan kreatif ini, remaja dapat memahami aturan hukum dengan cara yang menyenangkan dan relevan, serta ikut aktif dalam menyebarkan pesan kepada teman sebaya.
Hasil Karya Dipajang dan Dinilai
Poster yang telah selesai dibuat dipresentasikan oleh masing-masing kelompok, lalu dipajang di lingkungan Posyandu, Balai Dusun, dan tempat umum lainnya. Beberapa poster terpilih juga akan digunakan sebagai media kampanye desa untuk pencegahan pernikahan usia anak.
Tokoh masyarakat, kader, dan orang tua yang hadir pun memberikan apresiasi atas semangat dan kreativitas para remaja.
“Poster yang mereka buat itu bukan hanya gambar, tapi suara anak-anak yang ingin masa depan lebih baik,” ujar salah satu kader Posyandu.
Kegiatan pembuatan poster bertema UU No. 16 Tahun 2019 di Posyandu Remaja Dusun Kebowan menjadi contoh inovatif dalam menyampaikan pesan hukum dan pencegahan pernikahan anak secara menyenangkan, edukatif, dan melibatkan langsung generasi yang paling terdampak. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam menciptakan remaja yang sadar hukum, kreatif, dan berperan aktif dalam pembangunan desa ramah anak.
27 Maret 2025 14:51:27
Thanks for your sharing! this is really helpful, I am always trying to <a href="https://escaperoads.org">escape...