Penegakan Aturan Usia Perkawinan Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 Melalui Kegiatan Posyandu Remaja Dusun Kebowan
Dusun Kebowan, Desa Kebowan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang — Upaya pencegahan perkawinan usia anak tidak hanya dilakukan melalui edukasi, tetapi juga melalui pemahaman hukum yang berlaku. Melalui kegiatan Posyandu Remaja, Pemerintah Desa Kebowan bersama kader kesehatan dan PLKB Kecamatan Suruh mengadakan sosialisasi penegakan aturan usia perkawinan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, di mana usia minimal menikah ditetapkan 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Sosialisasi ini bersamaan dengan layanan Posyandu Remaja yang diikuti oleh puluhan remaja dan kader kesehatan dari berbagai dusun.
Aturan Hukum yang Harus Diketahui Remaja dan Orang Tua
Penyuluh dari PLKB menekankan pentingnya remaja dan orang tua mengetahui bahwa perkawinan usia anak melanggar hukum dan memiliki konsekuensi hukum serta dampak sosial yang serius.
Poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi:
-
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan wanita
-
Perkawinan di bawah umur bisa ditolak oleh Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil
-
Perkawinan anak meningkatkan risiko perceraian, stunting, dan kekerasan dalam rumah tangga
-
Perlu penguatan dari keluarga, sekolah, dan desa untuk mendampingi remaja hingga siap menikah secara fisik, mental, dan ekonomi
Dialog Interaktif: Remaja Melek Hukum
Remaja diberikan kesempatan berdialog dan bertanya seputar:
-
Apa yang harus dilakukan jika orang tua memaksa menikah di usia dini
-
Apa akibat hukum jika tetap menikah di bawah usia 19 tahun
-
Bagaimana cara menolak secara baik dan tetap menghormati orang tua
Diskusi ini bertujuan agar remaja berani bersuara dan memahami hak-hak perlindungan hukum, serta tidak terjebak dalam tekanan sosial atau adat yang membolehkan pernikahan usia anak.
Integrasi dengan Layanan Posyandu Remaja
Selain penyuluhan hukum, remaja tetap mengikuti pemeriksaan kesehatan ringan dan kegiatan konseling terkait:
Sinergi Lintas Pihak
Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi:
Kepala Desa Kebowan dalam sambutannya menyatakan komitmen untuk menegakkan aturan usia perkawinan sesuai undang-undang yang berlaku dan mencegah terjadinya praktik pernikahan dini di wilayah desa.
“Kami siap mendukung remaja desa untuk menunda usia perkawinan sampai waktunya tepat, demi masa depan yang lebih sehat dan kuat.”
Melalui kegiatan Posyandu Remaja, penegakan hukum usia perkawinan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat desa secara sadar dan kolektif. Edukasi hukum seperti ini sangat penting untuk mendorong perubahan perilaku, menciptakan generasi muda yang terlindungi, dan mencegah terjadinya stunting akibat kehamilan di usia anak.
27 Maret 2025 14:51:27
Thanks for your sharing! this is really helpful, I am always trying to <a href="https://escaperoads.org">escape...