Setelah dilaksanakan sosialisasi di tingkat Desa, Maka Pemerintah Desa Kebowan menindaklanjuti Sosialisasi di tingkat Dusun agar Masyarakat Desa Kebowan mengetahui tentang Pencanangan Desa Anti Korupsi di Desa Kebowan. Harapannya, sosialisasi ini dapat menumbuhkan komitmen dalam masyarakat akan pentingnya pencegahan korupsi dimulai dari lini paling bawah.
Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan desa peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah, khususnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Desa memberikan kontribusi besar bagi perekonomian negara dan kualitas pendidikan masyarakat desa. Desa menjadi elemen terkecil sebuah negara.
DESA ANTI KORUPSI
Guna menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa, diperlukan kegiatan yang bersifat masif yang dapat diikuti oleh seluruh desa di Indonesia.
Diharapkan kegiatan ini akan menjadi trigger tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa, dengan menempatkan integritas/antikorupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari.
Maksud pelaksanaan program DAK ini adalah dalam rangka mewujudkan desa sebagai basis utama giat anti korupsi dengan harapan jika setiap desa sudah antikorupsi diharapkan keatasnya akan bebas korupsi dan harapan Indonesia bebas korupsi dapat terwujud.
Tujuan
1.Menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa;
2.Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme;
3.Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi;
27 Maret 2025 14:51:27
Thanks for your sharing! this is really helpful, I am always trying to <a href="https://escaperoads.org">escape...