Rapat Kerja Kegiatan Kampanye dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilkada 2024 Tingkat Kecamatan Suruh
Kecamatan Suruh menggelar Rapat Kerja Kegiatan Kampanye dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat ini dihadiri oleh seluruh tim kampanye, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu), aparat kepolisian, dan perwakilan dari berbagai instansi terkait. Acara ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye Pilkada berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat kerja ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
- Menyusun Rencana Kampanye yang Tertib dan Transparan : Membahas mekanisme kampanye yang sesuai dengan peraturan yang ada, serta memastikan bahwa semua pihak memahami dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.
- Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) : Mengatur pemasangan APK di area yang telah disepakati, dengan menghindari pelanggaran seperti pemasangan di tempat terlarang dan penghindaran kerusakan fasilitas umum.
- Koordinasi Antara Pihak Terkait : Meningkatkan koordinasi antara berbagai pihak, seperti KPU, Bawaslu, aparat keamanan, serta tim sukses calon kepala daerah, untuk menciptakan suasana Pilkada yang damai dan lancar.
- Sosialisasi Aturan Kampanye dan APK
Rapat dimulai dengan penjelasan oleh Komisioner KPU Kecamatan Suruh mengenai aturan kampanye Pilkada 2024, termasuk:
- Waktu Kampanye: Kampanye harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU, tanpa melanggar batas waktu yang telah ditetapkan.
- Tempat Kampanye: Penentuan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan setempat.
- Jenis APK: Menjelaskan bentuk APK yang diperbolehkan, seperti baliho, spanduk, dan poster, serta yang tidak diperbolehkan, seperti stiker yang menempel sembarangan pada kendaraan dan fasilitas umum.
- Pembahasan Penertiban APK
Sesi berikutnya membahas langkah-langkah penertiban APK yang dianggap melanggar aturan. Beberapa langkah yang disepakati adalah:
- Pemetaan Lokasi: Melakukan identifikasi dan pemetaan titik-titik yang memungkinkan untuk pemasangan APK secara sah dan aman.
- Pembersihan APK Ilegal: Penertiban terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk yang dipasang di tempat terlarang seperti fasilitas umum, pohon, dan tempat ibadah.
- Kolaborasi Tim Penertiban: Keterlibatan aparat kepolisian, Satpol PP, dan Panwaslu dalam melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala.
- Pengawasan dan Pelaporan
Rapat juga membahas mekanisme pengawasan dan pelaporan terkait pelanggaran kampanye atau APK. Semua pihak diminta untuk aktif melaporkan pelanggaran yang terjadi agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
- Pembahasan Keamanan Kampanye
Menjamin agar kampanye berjalan dengan damai dan tanpa kekerasan, aparat kepolisian akan berkoordinasi dengan panitia kampanye untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses kampanye berlangsung.
27 Maret 2025 14:51:27
Thanks for your sharing! this is really helpful, I am always trying to <a href="https://escaperoads.org">escape...